Kuat dugaan, kata Kasat, keduanya sedang menunggu pemesan sabu. Dari sana, Tim Opsnal terjun ke TKP guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Petugas menyergap keduanya saat duduk santai di Warung.

Kepala Lingkungan setempat, Salpian Siregar, urai Kasat, juga menyaksikan proses penangkapan kedua pria itu. Saat proses penggeledahan, petugas memperoleh sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi 3 paket sabu seberat 29,62 Gram.

“Barang haram itu kami temukan persis di samping kanan tempat duduk kedua pelaku,” ucap Kasat.

Kasat mengaku, pihaknya juga menyita dua unit Handphone sebagai alat komunikasi dan satu unit mobil warna silver untuk kenderaan kedua pria itu mengantarkan sabu. Usai penangkapan, petugas membawa keduanya dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan.

“Kami menghimbau kepada segenap masyarakat Kota Padangsidimpuan, agar jangan ragu melaporkan ke kami, bilamana melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi narkotika. Semua, demi kenyamanan Kampung kita Kota Padangsidimpuan,” tutup Kasat.

Apresiasi Kepala Lingkungan

Terpisah, Kepala Lingkungan, Salpian Siregar, mengapresiasi jajaran Polres Padangsidimpuan, yang telah sukses menggagalkan peredaran sabu antar Provinsi ini. Dengan begitu, menurut Salpian, lingkungannya setidaknya terhindar dari peredaran sabu itu.