Gerak-gerik keduanya, lanjut Kasat, terlihat mencurigakan. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua wanita itu. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal mendapati 3 paket sabu seberat 0.46 Gram.

“Kami mendapati barang haram itu dari saudari SDH. Persisnya dari tangan kirinya. Selain itu, kami juga menyita barang bukti satu unit Handphone wana putih,” terangnya.

Saat interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari, U. Di mana, U ini merupakan warga Desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap U ke Desa Huta Padang. Namun, setiba di lokasi, ternyata U sudah keburu kabur

“Kemudian, kami membawa kedua wanita tersebut berikut barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat.