READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Terjerembab kasus narkoba, dua wanita, SDH (21) dan RN (25) harus tahankan hingga Lebaran di balik jeruji besi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dua wanita yang harus tahankan Lebaran di balik jeruji besi ini lantaran terjerembab di dalam kasus narkoba merupakan warga Padangsidimpuan. SDH warga Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi, Padangsidimpuan Utara.
“Sedangkan, RN merupakan warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (22/03/2024) pagi.
Penangkapan ini, bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat laporan terkait transaksi narkoba, pada Senin (18/03/2024) malam. Persisnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan.
“Dari sana, kami lakukan penyelidikan dan melihat dua wanita sedang mengenderai sepeda motor warna biru tanpa TNKB,” jelas Kasat.