“Namun menurut pengakuan pelapor, terlapor mencubit/menampar mulut pelapor. Begitu juga dengan terlapor. Terlapor mengaku bahwa pelapor juga hendak mencubitnya, namun tidak kesampaian,” tambahnya.

Melapor ke Polisi

Karena tak terima, pelapor datang ke Polsek Batang Toru guna melaporkan terlapor atas insiden penghinaan dan penganiayaan terhadapnya. Lalu, Bhabinkamtibmas Desa Huraba menyarankan kepada pelapor untuk memberitahukan ke pemerintah Desa Huraba terlebih dahulu.

Setelahnya, pemerintah Desa mengarahkan Kepala Kampung Huta Padang, Rizal Siregar, untuk datangi para pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan itu secara kearifan lokal. Setelah Kepala Kampung menjumpai para pihak, keduanya telah sepakat untuk berdamai.

Bahkan, keduanya saling memaafkan serta sudah membuat surat kesepakatan bersama, yang nantinya masing-masing pihak akan menandatanganinya. Tapi tiba-tiba anak pelapor datang dan menyatakan mereka tidak setuju jika berdamai tanpa ada denda kepada terlapor.

Kemudian, melalui surat resmi, Kapolsek mengundang para pihak ke Pendopo Polsek Batang Toru untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah kedua belah pihak mendapat saran, awalnya mereka sepakat berdamai.

“Tapi, pihak pelapor meminta uang tutup malu kepada pihak terlapor. Dan pihak terlapor tidak bersedia membayar uang tutup malu, karena terlapor juga merasa terhina oleh pelapor. Sehingga, tidak ada kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak,” tukas Kapolsek.

Ramadhan 2025