“Di saat berpapasan itu, kenderaan yang bersangkutan bersenggolan dengan pengemudi sepeda motor tanpa TNKB tersebut,” rinci Kanit.

Akhirnya, Syahrul terjatuh ke badan Jalan sebelah kiri. Ia masuk kolong mobil minibus L300 dan terseret sejauh kurang lebih 30 Meter. Akibat kecelakaan ini, Syahrul meninggal dunia di TKP dan sempat dilarikan ke RSUD Padangsidimpuan.

“Kini, petugas sudah lakukan wawancara singkat saksi-saksi di TKP. Petugas, juga telah mengamankan kenderaan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut,” tukasnya.

Himbauan Mematuhi Aturan dan Tertib Berlalulintas

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menghimbau ke para pengendara di Jalan raya, tetap kedepankan etika. Serta, saling menghargai sesama pengemudi atau pengguna Jalan.

“Kemudian, kepada pengguna Jalan, kami menghimbau agar mematuhi aturan dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama,” harapnya.