“Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan,” terangnya.
Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri kerumah kerabatnya,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AHK)
Halaman





