Kemudian, pelapor melaporkan apa yang ia alami tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan. Berdasar laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menggelar serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Hal ini, berkat adanya rekaman CCTV di Warung tempat pelapor dan kedua saksi beristirahat,” urai Kasat.
Dan, pada Selasa (14/05/2024), Tim Walet berhasil meringkus seorang pria berinisial, MI (31). Warga Jalan Patrice Lumumba, Padangsidimpuan yang berprofesi sebagai Juru Parkir ini, adalah terduga pelaku pencurian tas milik pelapor.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Jalan HD Baginda Oloan, No.07, Kota Padangsidimpuan. Kini, kami telah menahan terduga pelaku berikut baju yang ia kenakan saat membawa tas milik pelapor di Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat.