“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ucapnya.

Atas persetujuan peralihan sewa itu, Firli membayar uang sewa tersebut senilai 650 juta pertahunnya yang dimulai sejak Februari 2021.

“Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. (Bukti kuitansi pembayaran terlampir),” ungkapnya.

“Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” pungkasnya. (Ardi).