Pihak korban, aku Kapolsek, juga telah memaafkan para pelaku. Bukti kedua belah pihak berdamai, adalah adanya surat perdamaian yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
“Perdamaian ini, atas kesepakatan kedua belah pihak. Dan nantinya, kedua belah pihak, harus menaati kesepakatannya,” terang Kapolsek.
Sementara, Bhabinkamtibmas Aipda Supriono, menyampaikan, kegiatan pemecahan masalah yang ia lakukan menjadi salah satu upaya mengatasi masalah di tengah masyarakat.
Jika tanpa harus melalui proses hukum, maka pihaknya akan menempuh jalur mediasi. Dengan mediasi, akan asa jalan ke luar dan solusi dari suatu persoalan.
Ia mengaku, ini sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas dalam mencari jalan ke luar persoalan di masyarakat, tanpa proses hukum.
“Kami selalu berupaya mengedepankan mediasi maupun musyawarah dari setiap persoalan di masyarakat,” pungkasnya.