Kepada personel, HAS mengaku jika ia baru saja memperoleh barang haram itu dari seseorang, yang tak lain adalah, DSH di Prumnas Pijorkoling. Lantas, personel gerak cepat ke lokasi tersebut, sehingga berhasil membekuk DSH.
“Saat itu, ia (DSH) tengah berada di Jalan di Prumnas Pijorkoling. Namun, personel tidak menemukan barang bukti dari tangannya,” imbuh Kasat.
Kendati demikian, sebut Kasat, DSH membenarkan bahwa ia telah memberi barang haram kepada HAS. Bahkan, DSH mengaku, jika barang haram itu ia peroleh dari seorang pria yang tak lain adalah, DIN.
Personel lantas meminta DSH untuk menunjukkan kediaman DIN. Setiba di kediaman DIN, personel langsung lakukan penggerebekan dan mengamankannya. Persis di Kamar Rumah DIN, personel juga menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut antara lain, dua unit timbangan elektrik, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, serta dua buah plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kosong,” beber Kasat.
Pengembangan
DIN mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari seseorang inisial, L. Namun nahasnya, DIN mengaku tidak mengetahui alamat detil dari L, sehingga personel saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait hal tersebut.
“Selanjutnya, personel membawa ketiga pria tersebut (HAS, DSH, dan DIN) berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya mengakhiri. (mrf)