Selanjutnya pelaku juga bergabung di Grup WhatsApp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.
Selain tersangka A(19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis dengan link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online dan ditelusuri berada Kel. Bira, Tamalanrea, Kota Makassar kemudian diamankan MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten Yang bermuatan perjudian tersebut.
Pada saat diamankan MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan telah mempromosikan judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan Juni 2024.
Adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana dan rekening milik Pelaku.
Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.
“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online, kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Kompol Bayu.