READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu gencar melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terkait permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) warga negara asing asal Italia.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja mereka.
Warga negara asing tersebut, yang beralamat di desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, tengah menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) Sigi Biromaru. Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Cardtar Ronald, bersama timnya, fokus pada verifikasi buku nikah sebagai syarat perpanjangan ITK dengan tujuan penyatuan keluarga.
“Dokumen ini perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data yang tercantum di dalamnya,” ungkap Cardtar Ronald.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap persyaratan keimigrasian demi menjaga integritas proses perpanjangan izin tinggal.
Proses verifikasi dokumen secara langsung di lapangan dianggap penting untuk menjamin keakuratan data dan mencegah potensi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Palu berkomitmen untuk melindungi keamanan dan ketertiban wilayahnya dengan melakukan tindakan preventif yang efektif terhadap warga negara asing yang berada di dalamnya. (al)