Supriyanto juga menjelaskan bahwa sebagai ASN, petugas pemasyarakatan memiliki 3 peran utama yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan pemerintah, dan perekat pemersatu bangsa.

“Yang pasti, pelayanan pemasyarakatan itu gratis, pelayanan pemasyarakatan itu tidak ada pungli, pelayanan pemasyarakatan itu tidak ada kekerasan, pelayanan pemasyarakatan itu dilaksanakan dengan baik dan humanis”, pungkasnya.

Usai penguatan tersebut, diharapkan dapat menjadi pemicu bagi petugas Pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya terwujud Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. (Ragil Surono).