“Pada prinsipnya, seperti yang kami sampaikan pada keterangan pers sebelumnya, kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menuntaskan tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa. Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,” tambahnya.
Santosa sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh anak perusahaan PT AAL, yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 79 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor Kejati Sulteng.
Kejati Sulteng memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Santosa untuk menggali lebih jauh keterlibatan perusahaan dalam dugaan kasus ini. Perusahaan juga mengulangi komitmennya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan demi tercapainya keadilan dan transparansi hukum.