Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Tuntutan 12 Tahun Untuk Ahmad Fauzi Oleh JPU Dimas Pranowo, Cermin Runtuhnya Rasa Keadilan

waktu baca 4 menit
Sabtu, 23 Des 2023 14:27 0 454 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, Tangis pilu pecah serta nampak dari wajah sedih terdakwa Ahmad Fauzi (18), saat Nota tuntutan di bacakan penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Morowali, Dimas Pranowo dengan menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, pada sidang ke 18 dengan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang(TPPO) yang digelar di Poso (PN) Selasa (19/12/2023) lalu.

Pasang Iklan

Hanya derai air mata dan tertunduk lesu yang bisa dilakukan remaja berumur 18 tahun yang baru lulus SMA di kota Makassar itu, ketika mendengar tuntutan yang ia nilai jauh dari rasa keadilan.

Orang tua Ahmad Fauzi yang turut hadir dalam persidangan tersebut, juga teramat heran serta bingung melihat perilaku JPU yang menutut 12 tahun bagi putera tercintanya itu

Selain terkejut, ayah terdakwa Ahmad Fauzi yakni, Ahmad Yani (39), menilai jika tuntutan pihak JPU tidak rasional (tidak masuk akal) serta jauh dari cermin rasa keadilan.

Pasang Iklan

Selain kaget, Ahmad Yani meyakini jika tuntutan tersebut bagian dari rasa dendam serta rasa sakit hati oleh oknum JPU, karena sejak awal berkas perkara di serahkan ke pihak JPU di Kejaksaan Negeri Morowali, terdakwa Ahmad Fauzi diminta untuk mengakui perbuatan TPPO oleh pihak JPU Dimas Pranowo. Namun terdakwa Ahmad Fauzi bersikukuh mempertahankan prinsipnya, kalau dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pada dirinya.

“Hal ini terungkap dalam fakta persidangan terkait permintaan untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada anak saya, namun hal itu di tolak oleh anak kami. Anehnya, dalam BAP yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, terungkap seolah olah terdakwa mengakui perbuatan terkait TPPO. Padahal dalam pemerikasaan berkas perkara yang ia tanda tangani, anak kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan” tandas Ahmad Yani kepada sejumlah beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Ahmad Yani, terdakwa Ahmad Fauzi sempat dibujuk oleh JPU untuk mengakui perbuatan TPPO dengan iming iming akan diringankan dalam tuntutan.

Kejanggalan lain menurut Ahmad Yani, terkait tuntutan tersebut, selain tidak mampu melahirkan saksi korban serta saksi saksi fakta dalam persidangan, pihak JPU tetap bersikukuh dengan tuntutan yang tidak rasional. Padahal ada perkara yang sama serta melibatkan dua orang pada wilayah kejaksaan Negeri Morowali. Dimana para terdakwa hanya di tuntut 4 tahun penjara. Padahal pada persidangan tersebut juga adanya saksi korban serta saksi saksi fakta.

“Bercermin dari perkara yang sama, apakah ini bukan dendam secara personal oleh JPU” ungkap Ahmad Yani nada tanya.

Bahkan yang lebih gila lagi kata Ahmad Yani, selain tidak mampu menghadirkan saksi korban pada awal sidang terkait saki saksi, justru dalam nota tuntutannya JPU menunding jika tim pengacara Ahmad Fauzi, diduga menyembunyikan keberadaan saksi Korban.

“Menyangkut tuduhan serius ini, pihak pengacara akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan JPU ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), RI” urai Ahmad Yani.

Terkait saksi korban, Ahmad Yani justru meyakini adanya unsur kesengajaan oleh JPU untuk tidak menghadirkan saksi korban. Karena jika saksi korban di hadirkan, akan membuka fakta dan kebenaran yang sesungguhnya, jika Ahmad Fauzi tidak bersalah dan bukan pelaku TPPO, sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya.

Bahkan yang lebih miris lagi, tampak tada ketidak konsistennya pihak JPU. Yakni, Sebelumya JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan TPPO. Tapi dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pelecehan anak di bawah umur “saya bingung dengan pandangan seorang JPU Dimas Pranowo dalam menerapkan konstruksi hukum pada perkara anak kami serta terkesan ambigu. Ada ketidak konsistensi serta terkesan memaksakan . Perkara ini” pungkas Ahmad Yani.

Diakhir pernyataannya Ahmad Yani meyakini, sesungguhnya Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, sejatinya pemilik keadilan ini, tidak akan pernah tidur. “Entah azab apa yang akan terjadi pada mereka mereka yang bermain main dengan keadilan. Yang pasti, sikap dzalim telah disiapkan azab yang teramad keras dan janji Tuhan adalah sesuatu yang Pasti ” pungkas Ahmad Yani.

JPU Dimas Pranowo yang dikonfirmasi media ini via Whats APP nya, baik melalui chat maupun panggilan telepon , belum memberikan tanggapan balik.

Sempat yang bersangkutan melakukan panggilan telepon ke media ini. Namun karena tidak kedengaran, panggilan tersebut tidak terangkat. Tetapi ketika media ini menelepon balik, Dimas Pranowo kembali tidak meresponya. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum