“CSR itu bukan soal bagi-bagi, semua tertuang jelas di undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menjelaskan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Tak ada satu aturan yang mengatakan boleh diberikan ke intitusi penegak hukum,” kata Agus Salim.

Menananggapi penjelasan perwakilan masa aksi, Direktur Kepatuhan Judy Koagow menyambut baik kehadiran perwakilan masa untuk berdialog dengan manajemen Bank Sulteng. Judy juga mengajak perwakilan masa aksi untuk membentuk tim perumus guna merembukkan hal-hal yang bisa dilakukan bersama terkait CSR.

“Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan. Dan kami juga siap beridalog lebih lanjut terkait masalah ini. Namun perlu diingat bahwa kami juga tidak bisa melakukan hal-hal yang belum memiliki pedoman yang tertuang dalam aturan di Bank Sulteng. Untuk itu segera kita diskusikan ini lebih lanjut bersama,” terangnya.

Perwakilan aksi menyambut baik penjelasan dari manajemen Bank Sulteng dan berencana untuk segera menyusun tim dan membuat usulan ke bank Sulteng terkait nasib penyintas yang segera harus dicarikan solusinya. (mrh)