Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Selasa, (19/9) karena kebijakannya saat masih menjabat Dirut PT Pertamina terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) mengakibatkan kerugian negara hingga 147 juta dollar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun.

Namun, Karen membantah hal tersebut. Menurutnya, kebijakannya itu telah dianulir oleh Dirut PT Pertamina setelahnya.
“saya ingin sampaikan bahwa perjanjian di tahun 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian tahun 2015,” ucapnya.

Tidak sampai disitu. Karen membantah tudingan kerugian keuangan negara mencapai 2,1 triliun terkait pengadaan LNG karena wabah covid, sebagaimana sangkaan dari KPK.

“Sebetulnya pandemi atau tidak pandemi pertamina harusnya untung karena berdasarkan dokumen yang ada, tahun 2018 bulan oktober pertamina itu bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” ujarnya. (Ardi).

“Yang pasti kami ada temuan, pasti kami laporkan kepada Menteri BUMN. Nah beberapa kita minta direksi laporkan ke penegak hukum (KPK). Itu aja sih yang pasti,” ucapnya. (Ardi).

Ramadhan 2025