“Saat penggeledahan, kami temukan 2 paket sabu-sabu seberat 0.32 Gram di belakang tempat duduk tersangka RMS,” jelas Kasat.
Menurut Kasat, keduanya mengaku memperoleh 2 paket sabu-sabu itu dari seorang warga berinisial, M. M merupakan warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Polisi melakukan upaya pengembangan ke Desa Pusun Jae dengan membawa kedua pria itu. Namun nahas, Polisi belum berhasil menemukan M. Namun begitu, upaya pencarian masih berlangsung.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat.
Halaman