“itulah kami menyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada” Pungkasnya.
Untuk di ketahui, kasus tersebut bermula ketika Basarnas mengadakan proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan.
Lalu beberapa pihak swasta yang ingin memenangkan tender dari proyek tersebut mencoba untuk melakukan pendekatan ke Henri Alfiandi selaku Kabasarnas.
Lalu terjadilah kesepakatan untuk memberikan fee sepuluh persen hasil dari pertemuan tersebut yang di perantarai oleh Afri selaku Koorsmin Basarnas.
Henri dan Afri adalah anggota TNI aktif, dan sedang menjalani proses hukum di Puspom TNI atas perbuatan nya. Sedangkan pihak yang memberi suap yakni Mulsunadi, Marilya, dan Roni di tahan di rutan KPK. (Ardi).