Ditempat yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono juga menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujar Joko, Senin (18/9/2023).
Joko mengungkapkan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
“Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga masih dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di print ulang saja. Anggaran dan blankonya kami sudah siap, kan itu masih tahun depan,” ucap Joko.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus Daerah Khusus meskipun Ibu Kota Indonesia berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan pada 2024.
Wacana pembahasan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu, yang mana salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. (AHK)