READNEWS.ID, JAKARTA – Segenap warga Jakarta bakal diminta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota resmi berpindah ke Kalimatan Timur pada 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur setelah sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Budi Awaluddin menjelaskan bahwa saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, Disdukcapil telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tuturnya.

Ramadhan 2025