Tak ayal, Nurdin Musa sebagai pejabat Kabupaten yang paling berkompeten dalam hal itu mendapat teguran keras.

Hasil wawancara Senin (28/8) di ruang kerja kepala BPM-PD Balut, Nurdin Musa membenarkan bahwa Surat Perintah pelaksanaan Pilkades Antar Waktu yang dikeluarkannya tertanggal 21 Juni 2023 itu tanpa tembusan kepada Bupati.

“Iya, mungkin itu kekeliruan kami. Waktu itu karena banyaknya urusan yang kami tangani sehingga saat surat perintah itu disodorkan dari bidang Pemdes, saya baca dan karena sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri 65 tahun 2017 maka saya langsung teken. Padahal tembusan ke pak Bupati tidak ada,” ungkapnya.

Kekisruhan ini menyebabkan proses pelantikan kades PAW terpilih, Akmal L. Patagiling terkatung-katung.

Camat Labobo dan BPD tak tahu harus berbuat apa, padahal ketentuan menyatakan, pelantikan Kepala Desa Antar Waktu harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (Tigapuluh) hari setelah penetapan BPD.

Itu artinya, batas akhir pelantikan setidaknya sudah harus digelar 3 September 2023.

Sekarang tinggal kebesaran jiwa semua pihak untuk menindak lanjuti proses demokrasi yang sudah berjalan untuk keberlangsungan pemerintahan desa Lalong

Yang pasti, mengingat tenggat waktu yang makin sempit seyogyanya kepala BPM-PD sesegera mungkin memanggil Camat Labobo dan pimpinan BPD Lalong untuk kemudian menghadap Bupati dan bersiap menerima instruksi lebih lanjut terkait pelantikan. (Sbt)