“Tim berhasil menemukan 2 Ball besar yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja,” imbuh Kasat.

Berdasarkan infomasi, lanjut Kasat, pemilik paket tersebut bertempat tinggal di Desa Siloting. Di hari yang sama, Timsus menangkap pemilik paket yakni, ADH, di Rumahnya.

Kasat menyebut, saat menggeledah Kamar ADH, Timsus menemukan barang bukti lain berupa sebuah plastik assoy warna merah yang berisi ganja.

“Sehingga total, berat keseluruhan barang bukti yang kuat dugaan ganja itu seberat 22.500 Gram (22.5 Kg-red),” urai Kasat.

Kepada Timsus, menurut Kasat, ADH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki inisial PRC. PRC ini menurut ADH, tinggal di Kampung Losung, Padangsidimpuan.

Kendati sudah berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar ke tempat yang tersebut oleh ADH, tutur Kasat, namun PRC lihai. PRC keburu melarikan diri dari sergapan Timsus.

“Selanjutnya Tim membawa yang bersangkutan (ADH) dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat mengakhiri.