“Yang pertama, tersangka ML (31), warga Desa Huta Lombang, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan ML, kami mengamankan 20 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” tegas Kapolres.

Kemudian, yang kedua, tersangka MS (41) dan MKS (22). Dari keduanya, pihaknya menyita beberapa Ball ganja dengan berat lebih kurang 2 Kg. Lalu, yang ketiga inisial, M (46) dan ASL (35).

Dari keduanya, pihaknya menyita barang bukti uang tunai dan juga plastik klip berisi narkoba jenis sabu. Dan yang terakhir, pihaknya amankan wanita, JS (33) dengan barang bukti 48 bungkus plastik klip berisi sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan dari yang bersangkutan (JS-red) 1 Ons lebih atau 103.13 Gram,” terang Kapolres mengakhiri.