READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dalam kurun waktu 10 bulan, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ungkap 46.853.713 Gram ganja atau 46 Kg lebih, 3.550.31 Gram sabu atau 3.5 Kg lebih, dan 7 butir pil ekstasi.
Setidaknya Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam periode Januari hingga Oktober 2023 juga sukses ungkap kasus peredaran ganja, sabu, dan pil ekstasi dengan ratusan tersangka.
“Jadi, secara global jumlah kasus yang kami tangani kurang lebih 103 kasus dan jumlah tersangka 127,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, Senin (30/10) pagi.
Dudung melanjut, dari 127 tersangka itu, 3 di antaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki. Ia menjelaskan, untuk Oktober 2023 ini, kasus yang besar-besar ada 4 laporan polisi yang di-ekspose.