READNEWS.ID, JAKARTA – PT.Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Oktober 2023.
Ada lima jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95.
Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta. Harga BBM Pertamax mulai 1 Oktober Rp 14.000 atau naik dibandingkan periode September sebesar Rp 13.300 per liter
Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.
Adapun harga Pertamina DEX juga naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Terakhir Pertamax Green 95 dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.
Berikut Harga BBM Pertamina di DKI Jakarta per 1 Oktober 2023:
Pertalite: Rp 10.000 per liter
Pertamax: Rp 14.000 per liter
Pertamax: Turbo: Rp 16.600 per liter
Dexlite: Rp 17.200 per liter
Pertamina: Dex: Rp 17.900 per liter
Pertamax Green 95: Rp 16.000 per liter
Lantas apa alasan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi ini?
Corporate Secretary PT.Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi ini mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya, Minggu (1/10/2023).
Namun demikian, dia memastikan, harga BBM di SPBU Pertamina masih kompetitif dibandingkan harga BBM di SPBU swasta lainnya.
“Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” tambahnya. (AHK)