READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sekaligus tersangka kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klasifikasi perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi permohonan yang di ajukan Karen seperti di kutip laman SIPP PN Jaksel, senin (9/10).
Berdasarkan laman SIPP PN Jaksel, Karen mendaftarkan Praperadilan pada hari jumat (6/10) yang teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, Karena di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena di duga kebijakan yang di buat oleh Karen mengakibat kan kerugian negara.
KPK menjelaskan bahwa perjanjian terkait pengadaan LNG atau gas alam cair antara PT Pertamina dengan perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Corpus Christi liquefaction (CCL) tidak di lakukan kajian secara mendalam.
Lebih lanjut, KPK mengatakan bahwa perjanjian tersebut tidak di setujui oleh Pemerintah karena tidak adanya pelaporan yang akan menjadi pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di sisi lain, seluruh cargo LNG milik PT Pertamina yang di beli dari perusahaan CCL LLC asal amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply. Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus di jual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Atas hal tersebut, Negara mengalami kerugian hingga 2,1 Triliun.
Sementara itu, Karen Agustiawan membantah terjadi kerugian pada negara atas kebijakannya itu. Menurut Karen kebijakan yang telah dia buat sudah di anulir oleh kebijakan yang baru sehingga Karen merasa sudah bukan tanggung jawab nya.
“saya ingin sampaikan bahwa perjanjian di tahun 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian tahun 2015,” kata Karen di Gedung Merah Putih KPK. selasa (19/9) lalu.
Karen juga membantah tidak melibatkan pemerintah dalam perjanjian tersebut karen apa yang di lakukannya berdasarkan instruksi dari Presiden.
“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan harus di laksanakan. (berarti pemerintah tau?) pemerintah tau. Itu perintah jabatan dan Saya melaksanakan sudah sesuai perintah sebagai pelaksana anggaran dasar”. (Ardi)