READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, bacakan vonis terhadap para Terdakwa atas kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidimpuan, Senin (16/10).
Adapun para Terdakwa itu antara lain, Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao. Mereka didakwa atas korupsi proyek dari anggaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) TA 2021.
Nilai korupsinya diduga mencapai, Rp316.275.312. Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim ke para Terdakwa atas kasus korupsi proyek RPS SMKN 2 Padangsidimpuan itu berlangsung secara virtual dari Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor di Medan.
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, merinci, untuk Terdakwa Hasudungan Limbong, Hakim jatuhi vonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Serta, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Kasi Intel ke wartawan dalam rilis resminya.
Kemudian, menetapkan penahanan yang di jalani Hasudungan Limbong di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Dan, membebankan ke Hasudungan Limbong, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sementara, terhadap Bibel Panjaitan, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan. Lalu, membebankan ke Bibel Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp316.275.312.
Di mana, sebelumnya Bibel Panjaitan telah menitipkan barang bukti uang titipan pengganti kerugian negara ke Kejari Padangsidimpuan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri sebanyak 3 kali.
Kali pertama, Bibel Panjaitan menitip uang senilai Rp140 juta. Kemudian, kali kedua Bibel Panjaitan menitip uang senilai Rp50 juta. Dan, kali ketiga, Bibel Panjaitan menitip uang senilai Rp126.275.312.
Sehingga, keseluruhan uang titipan berjumlah sebesar Rp316.275.312. Barang bukti uang titipan tersebut di pergunakan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara ini. Dan, di rampas untuk negara.
“Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa (Bibel Panjaitan) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” rincinya.
Terakhir, terhadap Meiman Tafonao, Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 1 tahun. Serta, denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan. Hakim tetapkan penahanan yang di jalani Meiman Tafonao di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
“Dan juga membebankan ke Meiman Tafonao untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” sebut Kasi Intel.
Menurut Majelis Hakim, lanjut Kasi Intel, ketiga Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidair yaitu, Pasal 3 UU No.20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999.
Kasi Intel menambahkan, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Dan apabila dalam waktu 7 hari ke depan para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Tim JPU tidak mengajukan Upaya hukum banding, maka perkara akan berkekuatan hukum tetap.
“Dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” pungkas Kasi Intel mengakhiri.