Sehingga, keseluruhan uang titipan berjumlah sebesar Rp316.275.312. Barang bukti uang titipan tersebut di pergunakan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara ini. Dan, di rampas untuk negara.
“Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa (Bibel Panjaitan) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” rincinya.
Terakhir, terhadap Meiman Tafonao, Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 1 tahun. Serta, denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan. Hakim tetapkan penahanan yang di jalani Meiman Tafonao di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
“Dan juga membebankan ke Meiman Tafonao untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” sebut Kasi Intel.
Terbukti Melakukan Korupsi
Menurut Majelis Hakim, lanjut Kasi Intel, ketiga Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidair yaitu, Pasal 3 UU No.20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999.
Kasi Intel menambahkan, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Dan apabila dalam waktu 7 hari ke depan para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Tim JPU tidak mengajukan Upaya hukum banding, maka perkara akan berkekuatan hukum tetap.
“Dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” pungkas Kasi Intel mengakhiri.