READNEWS.ID, PARIGI MOUTONG – Mewakili Pj Bupati Parigi Moutog Asisten I Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur, membuka kegiatan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi Validasi Data Kelurga Beresiko Stunting di Auditorium, Kamis (7/3/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyambut baik di selenggarakannya kegiatan ini.
Tujuan diseminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data kelurga beresiko stunting tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi data hasil pemutakhiran Peraturan Keluarga (PK-23) verifikasi, validasi data keluarga beresiko stunting kepada berbagai pihak.
Berdasarkan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga bahwa pendataan keluarga Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53)
Data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya digunakan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) serta program pembangunan lainnya, salah satunya adalah sebagai data P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim). Hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.”paparnya.
Lanjut Adrudin Nur, terkait dengan percepatan penurunan stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai ketua pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bertugas untuk menyiapkan perumusan rencana aksi nasional melakukan koordinasi, singkronisasi dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting Kementerian atau Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkoordinasikan pentingnya kapasitas, kerjasama dan kemitraan, menyiapkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting termaksud juga menyiapakan menyediakan data sasaran keluarga yang beresiko stunting yang menjadi sala satu kegiatan proiritas rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting .
Data sasaran keluarga berisiko stunting tersebut bersumber dari data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya dan pelaksanaan pemutakhiran PK-23 dilaksanakan serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2023 pada masing-masing Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi dengan didahului pra pelaksanaan Tanggal 20-30 Juni 2023.”ungkapnya