READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Untuk cegah aksi perundungan dan tindak kekerasan sejak dini, Kejari Padangsidimpuan gelar sosialisasi di tingkat SMP di lingkungan Dinas Pendidikan setempat, pada Rabu (29/05/2024) siang.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, diwakili Kasi Pidum, Allan Baskara, memimpin sosialisasi tersebut. Hadir dalam sosialisasi ini, perwakilan Dinas Pendidikan maupun para Guru, dan siswa-siswi SMP Padangsidimpuan.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, ke wartawan, Jumat (31/05/2024) mengatakan, pihaknya menyampaikan bahwa untuk cegah aksi perundungan dan kekerasan, sejak dini seseorang harus tahu maknanya. Perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan secara verbal fisik atau sosial.

“Perundungan, juga bisa terjadi pada dunia nyata maupun maya yang buat orang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Pelaku perundungan, bisa perorangan atau kelompok,” jelas Kasi Intel.

Bentuk Perundungan

Selain itu, lanjut Kasi Intel, pihaknya menyampaikan bahwa ada 4 macam perundungan. Pertama, physical atau fisik, bisa jadi menampar, mendorong, mencubit, menjambak, menendang, hingga meninju.

Kedua, secara verbal seperti halnya, membentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, meledek, mencela, maupun mempermalukan. Ketiga, secara sosial seperti, mengucilkan, membeda-bedakan, dan mendiamkan seseorang.

Dan yang terakhir secara cyber atau dunia maya. Misalnya, memperolok di media sosial dengan mengirimkan berbagai pesan yang menyakiti, menghina, mengancam, teror, kabar bohong, mengubah foto tidak semestinya.

“Lalu, perang kata-kata dari dunia maya, membuat akun palsu untuk merusak reputasi seseorang, memperdaya seseorang untuk melakukan sesuatu yang memalukan, dan mengucilkan seseorang dari grup daring,” beber Kasi Intel.

Cara Hadapi Perundungan