READNEWS.ID, JAKARTA – Dinas Perhubungan akan melengkapi berkas dokumen hingga landasan hukum sebelum melelang 417 Bus Transjakarta yang sudah tidak layak pakai.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf kembali mengingatkan hal itu. Tujuannya agar proses lelang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ke depan, kita masih ada pendalaman-pendalaman,” ujar Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/06/2024).
Agar proses menuju lelang berjalan dengan baik, saran Yusuf, Dishub menggandeng Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
“Kita masih menunggu Inspektorat, karena rapat ini perlu diselesaikan. Dalam arti, Inspektorat, BPAD dan Dishub akan kami undang lagi,” ucap Yusuf.
Yusuf memperkirakan, nilai lelang 417 Bus Transjakarta sebesar Rp21,2 miliar. “Jangan sampai aset-aset yang nilai tadinya besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil,” tutur dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 unit Bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.
“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah di situ kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” kata Ismanto, Rabu (08/03/2024).
Selain itu, ia juga menyatakan siap meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut. Sehingga memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
“Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa,” tambah Ismanto. (AHK)