READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Oknum honorer Dinas PMK Padangsidimpuan, AN, yang kini resmi menyandang status tersangka ternyata sempat mangkir 3 kali dari panggilan penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik berhasil menghadirkan AN (oknum honorer Dinas PMK) usai sempat mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 kali,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resminya, pada Senin (01/07/2024) malam.

Setelah lalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara, kata Kasi Intel, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan menetapkan AN, yang semula saksi, sebagai tersangka. Dan di saat yang sama, Tim Penyidik memeriksa AN sebagai tersangka didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukum-nya.

Ia melanjut, Tim Medis dari RSUD Padangsimpuan juga terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan AN. Hingga akhirnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap AN atas sangkaan lakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan ADD. Yakni, sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

“AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan,” tuturnya. Kasi Intel mengatakan, bahwa kuat dugaan kasus ini turut melibatkan beberapa oknum atasan AN di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Konstruksi Kasus