READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Oknum honorer Dinas PMK Padangsidimpuan, AN, yang kini resmi menyandang status tersangka ternyata sempat mangkir 3 kali dari panggilan penyidik.
“Tim Jaksa Penyidik berhasil menghadirkan AN (oknum honorer Dinas PMK) usai sempat mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 kali,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resminya, pada Senin (01/07/2024) malam.
Setelah lalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara, kata Kasi Intel, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan menetapkan AN, yang semula saksi, sebagai tersangka. Dan di saat yang sama, Tim Penyidik memeriksa AN sebagai tersangka didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukum-nya.
Ia melanjut, Tim Medis dari RSUD Padangsimpuan juga terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan AN. Hingga akhirnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap AN atas sangkaan lakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan ADD. Yakni, sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
“AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan,” tuturnya. Kasi Intel mengatakan, bahwa kuat dugaan kasus ini turut melibatkan beberapa oknum atasan AN di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Kasi Intel memaparkan, konstruksi kasusnya adalah berdasarkan Perwal Padangsidimpuan No.22/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang perubahan atas Perwal No.11/2023 tentang pedoman pembagian penetapan penggunaan ADD TA 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 se-Kota Padangsidimpuan.
Di mana, menurut Perwal, ADD untuk masing-masing desa nilainya sekitar Rp929.286.075. Untuk kasus ini, Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum. Atau, penyalahgunaan kewenangan AN bersama beberapa oknum atasannya.
“Kuat dugaan, telah lakukan pemotongan ADD. Di mana, jumlah keseluruhannya sebesar 18 persen dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023,” imbuhnya.
Sambung Kasi Intel, pihaknya lakukan penahanan terhadap AN selama 20 hari ke depan terhitung sejak 01 hingga 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP karena hal subjektif.
“Yang mana, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara,” tutup Kasi Intel.