READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – ART (38), selaku ayah kandung gadis 14 tahun, SMT, yang dipekerjakan di Pakter Tuak di Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), secara resmi telah melapor ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (22/07/2024).

Laporan warga Kelurahan Huta Tonga, Kecamatan Angkola Muara Tais atas tindak pidana kejahatan kepada gadis berusia 14 tahun yang dipekerjakan di Pakter Tuak ke Polres Tapsel tersebut, tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/260/V11/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Juli 2024.

Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut yang tertuang pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) No.STTLP/B/260/VII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Di dalam laporan Polisi tersebut, ART melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU No.35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 UU No.35/2014.

Kepada wartawan, ART menyampaikan harapannya agar Polres Tapsel, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia juga meminta Polres Tapsel memanggil terlapor berinisial, DSD (15), untuk proses pemeriksaan atas kasus ini.

“Kami berharap, Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan jajaran menangani peristiwa yang menimpa puteri kesayangan kami ini dengan serius,” harap ART.

Kronologis Menghilang

Sebelumnya, korban yang merupakan anak kandung ART, sempat menghilang dari Rumah dengan alasan pamit ke kediaman neneknya di Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Namun ternyata, SMT tak ada di Rumah neneknya. Teman-teman SMT, juga tak mengetahui keberadaannya. Lantaran panik, ART mencari keberadaan SMT dengan berbagai cara. Termasuk, dengan memviralkan ke media sosial.