READNEWS.ID, PALU – Berdasarkan pemberitaan yang di muat oleh readnews.id pada tanggal 27 Februari 2025 dengan judul “Mantan Karyawan BI Sulteng Kembali Demo, Pimpinan BI Enggan Berkomentar” (baca beritanya ; disini). PT. Trans Dana Profitri (TDP)melayangkan hak jawab atas pemberitaan tesebut. Dan diterima redaksi pada. Rabu, (12/3).
PT. TDP merasa keberatan dan meminta koreksi atas pemberitaan tersebut yang dirasa memiliki unsur ketidak berimbangan. Berikut penjelasan dari hak jawab yang diterima oleh readnews.id:
- Pada pemberitaan disebutkan bahwa “sementara itu, AKBP Pol (Purn) Soemantri Sudirman, yang memimpin aksi, kembali mempertanyakan keputusan pemecatan yang ia sebut sarat kejanggalan. Ia sendiri termasuk dalam daftar karyawan yang diberhentikan dan menganggap keputusan tersebut tidak adil.” Yang kemudian dilanjutkan pada paragraf berikutnya “Saya hanya sekali kedapatan merokok, itu pun bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga PKWT. Tapi saya langsung dipecat, sedangkan ada karyawan lain dengan pelanggaran lebih berat justru tetap dibiarkan bekerja,” ujarnya dengan tegas.
- Dilanjutkan lagi masih dari sumber yang sama yaitu dari keterangan AKBP Pol (Purn) Soemantri Sudirman yang “menuding adanya oknum tertentu yang berperan dalam pemecatan sejumlah karyawan, termasuk dirinya. Ia juga menyebut seorang karyawan berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian namun tetap dipekerjakan oleh BI”
- Meskipun pada pemberitaan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan kami PT. Trans Dana Profitri dimana AKBP Pol (Purn) Soemantri Sudirman bekerja dan kami tugaskan di Bank Indonesia Palu, rasanya kami perlu menyampaikan hak jawab dari keterangan yang keliru tersebut yaitu informasi yang disampaikan Pimpinan Lokasi Soemantri Sudirman keliru dan tidak benar, karena PT. Trans Dana Profitri tidak pernah melakukan pemecatan, melainkan Perrjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sepakat ditandatangani antara pengusaha dalam hal ini PT. Trans Dana Profitri dengan para pekerja telah berakhir sebagaimana jangka waktu yang disepakati di dalam perjanjian kerja.
- Memang benar pekerja atas nama Soemantri Sudirman pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja yang hal tersebut menjadi larangan sebagaimana dimuat di dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) kepadanya. Namun sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir pekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) bahkan sampai surat peringatan ketiga (SP 3).
- Bahwa keterangan pekerja tentang keterlibatan dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka sama sekali tidak benar, karena berakhirnya hubungan kerja antara para pekerja dengan PT. Trans Dana Profitri tidak ada “kongkalikong” antara oknum Bank Indonesia dengan PT. TDP, melainkan keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja dengan yang disepakati didalam PKWT telah berakhir.
- Seharusnya jika memang benar pekerja merasa dizalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, ada mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang bisa ditempuh yaitu dengan meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menjadi penengah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Olehnya PT. TDP merasa pemberitaan tersebut mengandung ketidak seimbangan informasi. Pemberitaan tidak mencantumkan pendapat atau konfirmasi dari pihak kami selaku pihak yang disebut dalam berita, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan secara berimbang.
- Adanya pemberitaan yang tidak sesuai ini telah berdampak negatif pada kami, termasuk namun tidak terbatas pada nama baik perusahaan kami dan nama baik dari pemberi kerja yaitu Bank Indonesia.
- Sebagai bagian dari penggunaan hak jawab, kami meminta agar readnews.id memuat tanggapan kami secara proporsional dalam kanal yang sama dengan pemberitaan awal. Melakukan koreksi terhadap informasi yang keliru dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
- Kewajiban koreksi ini diatur dalam Pasal 1 ayat (12) UU Pers, yang menyatakan: “hak Kkoreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan informasi yang diberitakan pers.”
- Kami menekankan bahwa kami tetap mendukung kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, tetapi kemerdekaan ini harus disertai dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akuratm berimbang, dan tidak merugikan pihak lain. Jika permintaan ini tidak dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima, kami berhak menempuh jalur hukum sesuai pasal 18 ayat (2) UU Pers tentang sanksi terhadap pelanggaran hak jawab dan hak koreksi.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampikan. Besar harapan kami agar redaksi segera menindaklanjuti permintaan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,