READNEWS.ID, PALU – Untuk ketiga kalinya, mantan karyawan outsourcing Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (27/2). Mereka menuntut keadilan atas pemecatan yang dinilai sepihak dan tidak adil.

Aksi ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan ketat Polresta Palu. Para demonstran turut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN).

Ketua GKN, Aceng Lahay, menegaskan kehadirannya sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap para mantan karyawan yang merasa dizalimi.

“Saya hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan menyuarakan aspirasi mereka. Para mantan karyawan BI Sulteng ini sedang mencari keadilan,” ungkap Aceng Lahay dalam orasinya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN). Ketua GKN, Aceng Lahay
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN). Ketua GKN, Aceng Lahay. (Dok. Soemantri)

Sementara itu, AKBP Pol (Purn) Soemantri Sudirman, yang memimpin aksi, kembali mempertanyakan keputusan pemecatan yang ia sebut sarat kejanggalan. Ia sendiri termasuk dalam daftar karyawan yang diberhentikan dan menganggap keputusan tersebut tidak adil.

“Saya hanya sekali kedapatan merokok, itu pun bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga PKWT. Tapi saya langsung dipecat, sedangkan ada karyawan lain dengan pelanggaran lebih berat justru tetap dibiarkan bekerja,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Soemantri menuding adanya oknum tertentu yang berperan dalam pemecatan sejumlah karyawan, termasuk dirinya. Ia juga menyebut seorang karyawan berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian namun tetap dipekerjakan oleh BI.

“Saya menduga oknum R ini punya hubungan dengan pejabat di BI, sehingga dia tetap bekerja sementara saya dipecat,” katanya.

Selain itu, Soemantri mengungkapkan bahwa dari sepuluh karyawan yang mendapat Surat Peringatan (SP), hanya dirinya dan seorang karyawan berinisial Y yang diberhentikan. Y sendiri diduga terlibat dalam kasus narkoba, sedangkan karyawan lainnya tetap bekerja tanpa konsekuensi serupa.

Ramadhan 2025