READNEWS.ID, PALU – Sengketa lahan antara PT Nipsea Paint And Chemicals (Nippon Paint) dan pihak yang mengatasnamakan ahli waris Hubaib (almarhum) kembali menjadi sorotan setelah munculnya tuduhan terkait dugaan penyerobotan dan keabsahan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, kronologi transaksi, serta keterangan resmi kuasa hukum perusahaan, sejumlah temuan mengindikasikan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung dasar hukum yang jelas.

Jejak Awal Kepemilikan: Dari Hubaib ke Darwis, Lalu ke Nipsea Paint

Berdasarkan catatan administrasi yang diperoleh, tanah yang dipersoalkan merupakan lahan yang dibeli Darwis Mayeri dari Hubaib pada 25 Januari 2002.

Transaksi tersebut menghasilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu 2002 dengan luas 6.480 meter persegi atas nama Darwis Mayeri, yang dilengkapi bukti pembayaran pajak.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan tersebut dengan luas 3.534 meter persegi dijual Darwis Mayeri kepada Nippon Paint berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2022 yang ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn.

Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 atas nama Darwis Mayeri yang kemudian berubah menjadi SHGB No. 00172 atas nama PT Nipsea Paint dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Nippon Paint: Tidak Ada Dasar Menyebut Klien Beritikad Buruk

Kuasa hukum Nippon Paint, Julianer Aditia Warwan, menegaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut secara sah dan berlandaskan dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang.

“Seharusnya yang bermasalah adalah Joni Mardanis dan Darwis Mayeri, bukan Nippon Paint. Klien saya membeli tanah jauh setelah sertifikat itu terbit.” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses jual beli telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan sertifikat yang tidak memiliki catatan sengketa.

“Nippon Paint adalah pembeli beritikad baik karena membeli tanah bersertifikat. Atas dasar sertifikat itu, transaksi dilakukan secara resmi,” ujarnya.

Status Sertifikat Masih Sah: Tidak Pernah Dicabut oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi sebagai penerbit sertifikat tidak pernah membatalkan atau mencabut dokumen tersebut.