READNEWS.ID, FLORES TIMUR-Keterlambatan pengerjaan rabat beton sepanjang enam kilometer pada ruas jalan Lamanabi-Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, memantik sorotan publik.

Hingga penghujung Desember 2025, progres fisik proyek Tahun Anggaran 2025 tersebut baru mencapai 1,668 kilometer atau sekitar 27,8 persen dari total target, jauh dari harapan masyarakat.

Situasi ini mendorong Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur mendesak audit menyeluruh. Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, menilai capaian tersebut perlu ditelaah secara teknis maupun administratif.

Ia menjelaskan, pekerjaan efektif dimulai pada pertengahan Juli 2025 dan telah memperoleh perpanjangan masa kontrak hingga Februari 2026. Alasan perpanjangan, menurut dia, berkaitan dengan cuaca ekstrem yang terjadi pada Desember 2025.

Menurut Alfred, rabat beton bukan pekerjaan sederhana yang dapat dikejar begitu saja tanpa perencanaan matang. Sebaliknya, terdapat tahapan berjenjang yang harus dilalui secara sistematis, mulai dari pembersihan badan jalan, pemadatan tanah dasar, penghamparan agregat, pemasangan bekisting, pengecoran sesuai mutu beton yang dipersyaratkan, hingga proses perawatan agar kekuatan beton tercapai optimal. Dengan demikian, setiap tahap saling berkaitan dan secara langsung menentukan kualitas akhir konstruksi.

Lebih jauh, Alfred menegaskan bahwa angka 27,8 persen tidak dapat dibaca secara parsial. Oleh karena itu, capaian tersebut harus ditempatkan dalam konteks kurva-S atau jadwal pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Jika pekerjaan baru berjalan efektif sejak pertengahan Juli, maka baseline perencanaan awal semestinya dibandingkan dengan jadwal yang telah direvisi melalui addendum kontrak, sehingga publik memperoleh gambaran yang proporsional mengenai deviasi yang terjadi.

“Publik perlu mendapat penjelasan, sisa 72,2 persen itu dihitung berdasarkan jadwal awal atau setelah addendum? Apakah faktor cuaca ekstrem menjadi variabel dominan? Atau ada faktor teknis lain seperti ketersediaan material dan alat?” kata Alfred belum lama ini.

Dalam praktik lapangan, lanjut dia, produktivitas rabat beton sangat dipengaruhi kapasitas batching atau molen, jumlah tenaga kerja, kesiapan bekisting, serta kondisi cuaca. Dalam situasi normal, pengecoran dapat mencapai 100 hingga 150 meter per hari.

“Secara matematis, sisa lebih dari 4 kilometer masih mungkin dikejar sampai Februari 2026. Tetapi percepatan harus dibarengi kontrol mutu yang ketat. Jangan sampai mengejar kuantitas mengorbankan kualitas,” tegasnya.

Alfred mengingatkan risiko teknis yang bisa muncul apabila percepatan dilakukan tanpa pengawasan mutu memadai, seperti retak dini, ketebalan yang tidak sesuai gambar kerja, hingga mutu beton yang tidak memenuhi kuat tekan sesuai spesifikasi.

Secara regulatif, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.

Dalam kerangka itu, tegas Alfred, prinsip akuntabilitas dan pengendalian kontrak menjadi prasyarat utama.

Ia merinci sejumlah aspek yang harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan: kesesuaian progres fisik dengan laporan harian dan mingguan, pembayaran termin berbasis progres riil yang terverifikasi, uji mutu beton melalui compression test laboratorium, serta kejelasan dasar hukum addendum dan perpanjangan waktu kontrak.

“Kalau semua prosedur dijalankan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dan serapan anggaran, maka perlu dilakukan audit menyeluruh,” ujarnya.

Alfred menegaskan deviasi administratif tidak serta-merta bermakna pelanggaran hukum. Namun, dalam tata kelola keuangan negara, selisih progres yang signifikan dapat menjadi pintu masuk audit investigatif. Jika ditemukan pembayaran yang tidak sebanding dengan realisasi fisik, situasi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, bahkan dimungkinkan ditelusuri ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Semua harus dibuktikan melalui audit resmi dan proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung,” katanya.

Araksi NTT mendesak pemerintah daerah membuka dokumen revisi jadwal pelaksanaan, nilai kontrak, progres keuangan, serta dasar hukum perpanjangan kontrak hingga Februari 2026 kepada publik. Transparansi, menurut Alfred, menjadi kunci untuk memastikan apakah deviasi 72,2 persen merupakan konsekuensi hambatan teknis yang rasional atau justru cerminan persoalan manajerial.

“Uang negara harus dipastikan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Jika pekerjaan selesai tepat mutu dan administrasi, tentu kita apresiasi. Tetapi jika tidak, mekanisme pengawasan dan hukum harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen pengadaan, paket pekerjaan tersebut dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 11 miliar. Nilai penawaran pemenang tender tercatat Rp10.921.163.000 dengan masa pelaksanaan 170 hari kalender.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Saul Hekin, pada Kamis, 19 Februari 2026, menyatakan kontrak pekerjaan yang bersumber dari DAU itu pada akhirnya menghadapi kendala serius di tingkat pelaksana.

Menurut dia, secara regulatif masih tersedia ruang perpanjangan waktu hingga April. Namun setelah melalui pertimbangan internal, dinas menilai rekanan tidak lagi memiliki kapasitas untuk menuntaskan sisa pekerjaan.

Ia menyebut kontraktor pelaksana, CV Valentin, tidak sanggup melanjutkan proyek. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 19 Februari 2026. Saul juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut.

Saul menjelaskan, pihaknya kini membahas langkah administratif lanjutan. Salah satunya terkait pengembalian kelebihan pembayaran.

Berdasarkan perhitungan sementara, pembayaran termin yang telah dicairkan mencapai sekitar 30 persen atau lebih kurang Rp500 juta, sementara progres fisik baru sekitar 27 persen. Selisih pembayaran itu, kata dia, wajib dikembalikan setelah melalui pemeriksaan Inspektorat.

Dinas, lanjut Saul, akan segera melayangkan dokumen kontrak dan progres pekerjaan kepada Inspektorat untuk diaudit. Hasil audit itu akan menjadi dasar penetapan besaran pengembalian kelebihan bayar sekaligus memastikan kesesuaian antara realisasi fisik dan serapan anggaran.

Saul mengakui, ia mengambil alih posisi PPK setelah pejabat yang sebelumnya ditunjuk menolak. Dengan demikian, ia menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai Kepala Dinas dan PPK. Kondisi ini, menurut dia, dilakukan untuk memastikan proses administrasi tetap berjalan dan persoalan proyek dapat segera ditangani sesuai ketentuan.

Sampai berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi ihwal perkembangan terkini proyek, mekanisme perpanjangan kontrak, maupun realisasi anggarannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.