READNEWS ID, POSO – Pihak Advokad Guru kabupaten Poso saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya, klien mereka yang sudah berstatus terpidana, Drs Suhariono, akhirnya dinyatakan bebas setelah di kabulkannya Peninjauan kembali (PK) oleh Majlis Hakim Makamah Agung (MA).
Drs. Suhariono sendiri terjerat perkara korupsi kala itu, saat dirinya menjabat kepala sekolah di SMA Negeri 03 Poso. Selanjutnya setelah melalui upaya hukum, status hukumnya menjadi terpidana pasca kasasi pihak Penuntut umum di kabulkan oleh pihak majelis hakim di MA.
Merasa dirinya tidak bersalah, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari komunitas advokad Poso yang tergabung dalam asosiasi Peradi dan menamakan dirinya advokad untuk guru ini mengajukan nota PK ke MA, karena menemukan adanya bukti baru (novum).
Sekian lama paskah novum diajukan pihak kuasa hukum, ternyata keadilan berpihak kepada sang kepala sekolah dengan dikabulkannya PK oleh Majelis Hakim MA.
Diterimanya .memori PK Drs. Suhariono, tertuang dalam petikan putusan PK Majelis Hakim MA nomor : 358 PK/ Pid.sus/2023 yang menilai, bahwa terpidana Drs. Suhariono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Kemudian, membebaskan terpidana Drs. Suhariono oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum. Serta memulihkan hak terpidana Drs. Suhariono dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sementara itu, koodinator Advokat Untuk Guru, Muhadjrin Ladide SH, saat ditemui media antara lain menyatakan, sejak PK mereka ajukan pada tangga 1 Oktober 2022 silam, pihaknya menyatakan rasa syukur dengan dikabulkannya PK yang mereka ketahui di halaman resmi MA sejak tanggal 2 Agustus 2023. “Makanya, hari ini kami telah menerima surat putusan dan tadi mengeluarkan pak Hariono di Rutan kelas II B Poso” terang Muhajirin, yang turut didampingi sejumlah advokad Poso lainya, (08/08/2023).
Dikatakan Muhajirin, ada kemungkinan dikabulkannya PK yang diajukan pihak kuasa hukum oleh MA, mengacu pada risalah PK terkait disparitas hukuman terhadap dua orang terdakwa.
Padahal kata Muhajirin kliennya hanya melanjutkan perbuatan terdakwa sebelumnya. Sementara terdakwa sebelumnya dinyatakan bebas. “Makanya disparitas penghukuman ini salah satu argumentasi yang kemungkinan menjadi pertimbangan oleh pihak di MA” urai Muhajirin.
Saat disinggung terkait hak keperdataan yang ada pada diri kliennya, salah satu advokad senior Abd. Manan Abbas menegaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah langkah untuk terus mendampingi kliennya terkait upaya rehabilitasi kliennya, baik dirinya sebagai ASN yang punya hak keperdataan serta terkait pengembalian nama baik dan martabat yang bersangkutan.
“Yang pasti kami siap mendampingi serta menyiapkan langkah langkah selanjutnya, terkait upaya klien kami yang dinyatakan tidak bersalah dan ingin mengembalikan hak haknya keperdataanya” ungkap Abd. Manan. (SYM)