READNEWS ID, POSO – Pihak Advokad Guru kabupaten Poso saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya, klien mereka yang sudah berstatus terpidana, Drs Suhariono, akhirnya dinyatakan bebas setelah di kabulkannya Peninjauan kembali (PK) oleh Majlis Hakim Makamah Agung (MA).
Drs. Suhariono sendiri terjerat perkara korupsi kala itu, saat dirinya menjabat kepala sekolah di SMA Negeri 03 Poso. Selanjutnya setelah melalui upaya hukum, status hukumnya menjadi terpidana pasca kasasi pihak Penuntut umum di kabulkan oleh pihak majelis hakim di MA.
Merasa dirinya tidak bersalah, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari komunitas advokad Poso yang tergabung dalam asosiasi Peradi dan menamakan dirinya advokad untuk guru ini mengajukan nota PK ke MA, karena menemukan adanya bukti baru (novum).
Sekian lama paskah novum diajukan pihak kuasa hukum, ternyata keadilan berpihak kepada sang kepala sekolah dengan dikabulkannya PK oleh Majelis Hakim MA.
Diterimanya .memori PK Drs. Suhariono, tertuang dalam petikan putusan PK Majelis Hakim MA nomor : 358 PK/ Pid.sus/2023 yang menilai, bahwa terpidana Drs. Suhariono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Kemudian, membebaskan terpidana Drs. Suhariono oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum. Serta memulihkan hak terpidana Drs. Suhariono dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.