READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini, tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum di lakukan penahanan,”kata kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Medah Putih KPK, kamis (12/10).
Ali mengatakan, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Syahrul di sebuah apartemen di bilangan jakarta selatan pada kamis malam.
“Satu tersangka di lakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di kebayoran baru Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, penangkapan tersebut di lakukan karena di nilai akan menghilangkan barang bukti.
“Kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, ya itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan,” jelasnya.
Untuk di ketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian.