Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket itu agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
“Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja,” ucap Jimly saat di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan mekanisme prihal hak angket sudah diatur oleh DPR, dan Jimly menyerahkan hal itu kepada DPR.
“Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan,” ujarnya.
Jimly mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi merupakan masalah serius. Sehingga, DPR harus ikut menggunakan fungsi pengawasannya.
“DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus saja, karena ini masalah serius,” tutur Jimly. (AHK)