Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial serta kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut bahwa Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

MUI berharap pemerintah Indonesia dapat merespons dengan kebijakan serupa. “Dampak negatif media sosial sangat besar, dan negara tetangga seperti Australia sudah menerapkan batasan usia. Kami berharap pemerintah segera membuat peraturan yang sesuai,” kata Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari bahaya dunia digital sekaligus memastikan mereka menggunakan media sosial secara bijak.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua serta masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak.

Ramadhan 2025