READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid pada Minggu, 2 Februari 2025, dan akan mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim kerja khusus untuk merumuskan kebijakan ini.
“Sesuai arahan Presiden, kami telah menyusun Surat Keputusan (SK) yang akan mulai berlaku pada 3 Februari 2025. Tim kerja akan segera memulai tugasnya untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Meutya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti konten tidak pantas, cyberbullying, dan eksploitasi anak.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.