Sebelum itu, massa juga meminta Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, untuk mendukung upaya Kejaksaan mengungkap kasus dugaan pemotongan ADD tersebut.

Penetapan Tersangka

Puncaknya, pada Senin (01/07/2024) malam, Kejari Padangsidimpuan resmi menetapkan tersangka oknum tenaga honorer Dinas PMK inisial, AN. Kajari Padangsidimpuan, pimpin langsung proses penahanan AN ke Lapas.

Tak sampai di situ, dua hari berselang, atau Rabu (03/07/2024) malam, Kejari kembali tetapkan seorang tersangka lainnya inisial, AN. AN merupakan oknum Kasi Mutasi di BKPSDM Kota Padangsidimpuan.

AN juga bernasib sama. Ia menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan usai penetapan tersangka. Sementara, oknum Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, IFS, sampai saat ini, belum menghadiri undangan Penyidik terkait kasus ini.

Sebelumnya, di hadapan awak media, Kajari menegaskan, apabila ada temuan bukti baru yang mengarah ke pimpinan atau atasan di Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, maka tak tertutup kemungkinan, pihaknya akan mengembangkan hal tersebut.

Dugaan Oknum Dinas Minta Setoran

Sebelumnya juga, kasus ini bergulir atas dugaan adanya beberapa oknum dari Dinas PMK Kota Padangsidimpuan meminta setoran kewajiban ke setiap Desa yang mendapatkan ADD.

Besaran pemotongannya, kuat dugaan sebesar 18 persen dari ADD yang sudah cair. Ironisnya, setiap Desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMK harus membuat pertanggungjawaban palsu atau fiktif atas penggunaan ADD di Desanya.

Hal tersebut dilakukan, agar laporan pertanggungjawaban ADD seolah-olah sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan.