READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Perjalanan kasus dugaan pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023 di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen yang di tangani Kejaksaan, hingga kini tetap terus bergulir.
Mulai dari oknum pejabat hingga tenaga honorer, turut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen ini.
Perjalanan kasusnya sendiri, bermula pada saat Kejari Padangsidimpuan meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam konferensi pers, pada Kamis (25/04/2024), Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, secara resmi mengumumkan peningkatan status tersebut ke tahap penyidikan.
Selang beberapa waktu, atau pada Senin (24/06/2024), LSM Penjara PN, menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendesak penuntasan kasus tersebut.
Massa mendesak, agar Kejagung turun tangan langsung menangani kasus ini. Bahkan, massa mendesak Kejaksaan agar turut memanggil, memeriksa, dan bila perlu menangkap Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Effendi Nasution.
Massa menduga, Irsan sebagai pimpinan tertinggi di Pemko Padangsidimpuan turut mengetahui atau bahkan terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Massa juga mendesak penangkapan Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, IFS.
Kemudian, pada Kamis (27/06/2024), Kajari Padangsidimpuan memimpin konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut. Di mana, kata Kajari, Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IFS, sudah 3 kali mengkir dari panggilan Kejaksaan.
IFS berdalih sedang berada di luar Kota, saat Kejaksaan melayangkan surat panggilan terhadapnya. Tak hanya IFS, Kejaksaan juga sudah memanggil oknum honorer di Dinas PMK Padangsidimpuan, AN.
Kajari menegaskan, bila Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan tetap mangkir, maka pihaknya akan lakukan upaya paksa. Ketegasan Kajari dan jajaran ini mendapat dukungan dari DPD JPKP Kota Padangsidimpuan.
Yang mana, di hari yang sama saat konferenai pers itu, massa DPD JPKP Padangsidimpuan menyampaikan orasi dukungannya di depan Kantor Kejaksaan.