READNEWS.ID, POSO – Perum Bulog Poso akhirnya memenangkan perkara sengketa lahan seluas 3.461 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi), pasca gugatan yang dilayangkan pada 20 Juni 2023 oleh Abdul Syukur Andi Hamzah selaku penggugat.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
Rozy Haromain. SH dalam press realisenya antara lain menyatakan, adapun objek sengketa merupakan lahan yang berada di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara tepatnya dekat jalan raya seluas 3.461 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi)
“Jika dikonversi, maka nilai tanah yang menjadi objek sengketa bisa mencapai nilai 1,4 Milyar Rpiah” ungkap Rozy Haromain mewakili Kepala kejaksaan Negeri Poos, pada media Senin (23/10/2023).
Selain itu kata Rozy, pihaknya mengapresiasi Perum Bulog yang telah mempercayakan pihaknya untuk menjadi kuasa hukum (Selaku Pengacara Negara) dalam perkara tersebut.
“Ini sebagai langkah positif dimana lembaga negara telah memanfaatkan dan mempercayakan perkara perkara perdata kepada JPN Selaku pengacara Negara” Terang Rozy
Labih jauh kata Rozy Haromain, setelah perkara ini bergulir di PN Poso, akhirnya pihak Majelis menerima eksepsi tergugat yang tertuang dalam putusan Majelis nomor perkara : 127/PDT.G/2022/Pn.Pso tanggal 10 Oktober 2022 dengan amat putusan dalam pokok perkara yang menyatkaan, pertana, gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau NO.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp 1.904.000.
Dengan putusan tersebut kata Rozy, merupakan reward bagi Kejaksaan Negeri Poso, dan suatu prestasi karena mendapat kepercayaan untuk membela atas nama negara, dalam hal ini Bulog, selain itu untuk mengangkat wibawa dalam hal ini atas nama negara.
“Masyarakat biar bisa tahu, bahwa negara telah memberikan fasilitas pada Kejaksaaan, tidak hanya dalam kewenangan penindakan, tapi memposisikan diri sebagai pengacara negara,” ucapnya.
Kepala Bulog Poso, Ivan Faisal mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Poso telah membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah.
“Karena sudah ada MoU dengan Kejaksaaan Pusat, maka kasus sengketa tanah diserahkan sepenuhnya tim kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Poso,” pungkasnya. (SYM)