READNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah menemukan sebanyak 398 member aktif yang diduga manjadi konsumen tetap di grup telegram video porno anak di bawah umur yang dibisniskan oleh tersangka berinisial DY (25).

“Dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” kata Hendri Umar, Minggu (02/06/2024).

Menurut Hendri, pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu member yang masih aktif dalam grup telegram tersebut.

“Pasti akan kami lakukan pemanggilan, karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, Hendri juga menyinggung dugaan akan adanya peluang tersangka baru dari salah satu member dalam kasus video porno anak tersebut.

“Nanti dari proses penyidikan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.