Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.
Pelaku ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu, (29/05/2024).
Kebanyakan pelaku DY memperdagangkan video porno anak usia di bawah umur tersebut.
Adapun tarifnya, calon pembeli ditawarkan paket grup 100 ribu untuk 5 video porno, grup150 ribu untuk 10 video, grup 200 ribu untuk 15 video, dan grup 300 ribu untuk 20 video.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. (AHK)