READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Burangir yang selama ini konsern terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, meminta agar pelaku pelecehan terhadap anak di Kota Padangsidimpuan dihukum maksimal.
Burangir melalui Timnya, Juli H Zega, SH, menyampaikan permintaan agar pelaku pelecehan terhadap anak di Kota Padangsidimpuan dihukum maksimal saat bertemu wartawan, pada Rabu (18/10) pagi.
Pada Selasa (17/10), Juli datang bersama Tim ke kediaman salah satu anak, korban kasus dugaan pelecehan di Kota Padangsidimpuan, sebut saja Bunga, yang masih berusia 5 tahun.
Juli datang, guna memberi pemulihan psikis terhadap korban. Tujuannya, adalah untuk memastikan korban tidak mengalami dampak secara psikis maupun kesehatan fisiknya usai kejadian yang menimpanya.
Menurut Juli, perbuatan terduga pelaku pelecehan terhadap Bunga, yakni HMT (52), sungguh bejat. Harusnya, tak ada kata toleransi, bagi orang yang berusia setengah abad lebih itu karena tega melecehkan bocah 5 tahun.
“Perbuatan terduga pelaku, sudah masuk ke dalam dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Juli.
Untuk itu, pihaknya memohon supaya penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal kepada terduga pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Yang mana, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
“Apalagi, terduga pelaku masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban. Mestinya dia sebagai pelindung korban. Bukan menjadi pelaku tindakan kejahatan kepada korban yang masih Balita,” imbuh Juli.
Juli menegaskan, bahwa Lembaga Burangir berjanji akan mengawal kasus ini. Serta, pihaknya akan terus menyuarakan apabila ke depan ada hal-hal atau putusan hukum mengikat yang tidak berpihak pada keadilan ke korban.
Sebelumnya, kata Juli, saat pihaknya menanyakan terkait kronologis kejadian dugaan pelecehan itu, korban masih jelas mengingatnya. Menurut pengakuan korban, kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (11/8) lalu.
Saat itu, Ibunya menyuruh mengantar buah habo (sejenis jengkol-red) untuk neneknya. Rumah tersebut, tak jauh dari tempat tinggal korban. Korban berjalan kaki sendiri menuju Rumah neneknya.
Setiba di depan Rumah terduga pelaku, tiba-tiba ada yang menarik korban. Menurut korban, yang telah menariknya adalah terduga pelaku. Terduga pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam Rumahnya.
“Setelah di dalam Rumah, menurut korban, terduga pelaku melakukan hal tidak senonoh kepadanya. Setelah itu, terduga pelaku memberikan uang Rp2 ribu ke korban dan menyuruhnya pulang,” sebut Juli.
Usai kejadian itu, korban mengadu, sambil melempar uang pemberian terduga pelaku ke arah ibunya.
“Jahat kali Opung (Kakek) itu samaku. Jadi nggak bisa lagi aku main bebas,” ucap Juli menirukan apa yang diucapkan Bunga.
“Sangat menyedihkan seketika ketika kami melihat korban yang selama ini sangat ceria dan pintar orangnya, tiba-tiba mengalami kejadian pahit di umurnya yang masih kanak-kanak,” tambah Juli.
Setelah kejadian itu, Ibu korban NC (25), membuat laporan ke Mako Polres Padangsidimpuan. Akhirnya, Polres Padangsidimpuan menangkap terduga pelaku pada Selasa (29/8) lalu.
“Dan sampai saat ini, terduga pelaku masih dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Juli mengakhiri.