READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Burangir yang selama ini konsern terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, meminta agar pelaku pelecehan terhadap anak di Kota Padangsidimpuan dihukum maksimal.
Burangir melalui Timnya, Juli H Zega, SH, menyampaikan permintaan agar pelaku pelecehan terhadap anak di Kota Padangsidimpuan dihukum maksimal saat bertemu wartawan, pada Rabu (18/10) pagi.
Pada Selasa (17/10), Juli datang bersama Tim ke kediaman salah satu anak, korban kasus dugaan pelecehan di Kota Padangsidimpuan, sebut saja Bunga, yang masih berusia 5 tahun.
Juli datang, guna memberi pemulihan psikis terhadap korban. Tujuannya, adalah untuk memastikan korban tidak mengalami dampak secara psikis maupun kesehatan fisiknya usai kejadian yang menimpanya.
Menurut Juli, perbuatan terduga pelaku pelecehan terhadap Bunga, yakni HMT (52), sungguh bejat. Harusnya, tak ada kata toleransi, bagi orang yang berusia setengah abad lebih itu karena tega melecehkan bocah 5 tahun.
“Perbuatan terduga pelaku, sudah masuk ke dalam dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Juli.
Untuk itu, pihaknya memohon supaya penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal kepada terduga pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Yang mana, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
“Apalagi, terduga pelaku masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban. Mestinya dia sebagai pelindung korban. Bukan menjadi pelaku tindakan kejahatan kepada korban yang masih Balita,” imbuh Juli.
Juli menegaskan, bahwa Lembaga Burangir berjanji akan mengawal kasus ini. Serta, pihaknya akan terus menyuarakan apabila ke depan ada hal-hal atau putusan hukum mengikat yang tidak berpihak pada keadilan ke korban.