Dari keterangan PN, sebut Kasat, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial, D. D merupakan warga Kelurahan Aek Tampang. Lalu, Tim Opsnal segera melakukan upaya pengembangan.

“Pengembangan ini juga melibatkan tersangka tersebut. Namun, orang yang disebutkan tersangka tersebut sudah tak berada lagi di lokasi,” jelas Kasat.

Sebelumnya, Kasat menerangkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu Warung di Jalan Imam Bonjol. Maka, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan ke TKP.

“Kini, kami sudah menahan tersangka dan barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat mengakhiri.